4 Langkah Pemadanan NIK-NPWP
Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login disini
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.